Klarifikasi Undur Diri Ricky Jauwerissa untuk Maju Pilkada Kepulauan Tanimbar

oleh -12 Dilihat
La Radi Eno selaku kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

Pemindahan 40 Kotak Suara

Selain persyaratan pencalonan, dalam persidangan ini, Termohon juga menjawab dalil permohonan mengenai pemindahan 40 kotak suara dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru, ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemindahan kotak suara itu menurut Termohon tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara. Sebabnya, hasil rekapitulasi terhadap pemungutan suara sesuai dengan dokumen Formulir Model D.Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati yang dimiliki Panitia Pengawas Kecamatan Selaru serta saksi para Paslon.

“Rupanya para saksi, termasuk saksi Pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi untuk 40 TPS itu,”  kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno.

Pihak Terkait menambahkan bahwa pemindahan 40 kotak suara yang dimaksud, merupakan upaya mencegah potensi kekacauan dan menjaga kondusifitas. Pemindahan kotak suara pula menurut Pihak Terkait, dilakukan berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Polres Kepulauan Tanimbar, serta para saksi Paslon.

Seluruh pihak saat itu disebut-sebut menyepakati pemindahan ke Saumlaki pada 21 November 2024. Kemudian pemindahan kembali ke Adaut disepakati pada 30 November 2024.

Baca Juga  Krisis Air Bersih di Gotowasi Makin Parah, Warga Minta Pemda Turun Tangan

“Ada deklarasi perdamaian. Mayoritas saksi menandatangani D.Hasil Kecamatan. Tidak ada form kejadian khusus yang disampaikan,” kata Denny Indyarana, kuasa hukum Pihak Terkait soal pemindahan 40 kotak suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.