Tuduhan Pelanggaran TSM Pilwako Ternate Dibantah

oleh -198 views
Feince Poonis sebagai kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Ternate. Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ternate Tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025).

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Dalam persidangan, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman–Nasri Abubakar (Pihak Terkait) menyampaikan keterangan untuk menanggapi dalil permohonan Paslon Nomor Urut 04 Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu (Pemohon).

Baca Juga  Dampak Efisiensi Anggaran: Pejabat ASN Tak Lagi Dapat BBM Gratis

Pihak Terkait melalui Fahrudin Maloko selaku kuasa hukum, memberikan keterangan tentang pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) yang didalilkan Pemohon. Misalnya tentang pelaksanaan Program Ojek Andalan dan Warung Mama yang disebutkan sebagai pelanggaran administrasi TSM.

Menurut Pihak Terkait, sejatinya program Pemerintah Kota Ternate tersebut telah ada sejak 2021 hingga saat ini. Sehingga dalil yang demikian, dinilai Pihak Terkait sebagai penggiringan opini dan membentuk persepsi seolah-olah program tersebut baru dilakukan menjelang Pilwako Ternate Tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.