Menyoal posisi Pihak Terkait yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD, Termohon mengungkapkan tak ada satu pun pihak yang menyatakan keberatan, termasuk Pemohon. “Atas hal ini kami ingin tegaskan, tidak ada keberatan saat kami buka pengumuman pertama,” ujar Eno.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait juga mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat permohonan pengunduran diri telah dilayangkan pada 29 Agustus 2024. Bahkan untuk keperluan pencalonan, Pihak Terkait juga mengaku sudah mendapat surat tanda terima dari KPU Kepulauan Tanimbar.
“Kami sampaikan juga tanda terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pernyataan sudah memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.
Sementara dari Bawaslu Kepulauan Tanimbar mengungkapkan tidak ada pelaporan yang diterima berkenaan dengan pengunduran diri Pihak Terkait. Bawaslu Kepulauan Tanimbar pun mengakui telah melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait dengan meminta salinan dokumen kepada KPU Kepulauan Tanimbar.
“Yang mana terdapat lampiran dokumen surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar atas nama Ricky Jauwerissa,” ujar Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.









