Ia mengingatkan bahwa praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.
“Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Kalau setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,” katanya.
Evaluasi Harus Lewat Mekanisme Resmi
KNPI Halmahera Barat juga menilai narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas data maupun indikator kinerja yang terukur.
Menurut Rion, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional, bukan melalui tekanan opini yang bersifat spekulatif.
“Evaluasi jabatan itu domain kepala daerah. Dalam hal ini bupati memiliki kewenangan penuh berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja, bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik dengan tetap mengedepankan fakta, data, serta proses hukum yang berlaku.
“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkas Rion. (Asirun Salim)










