Koalisi LSM HAM Sebut Negara Belum Serius Tuntaskan HAM Berat Lewat Sidang Paniai

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jayapura – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Solidaritas Individu menilai negara belum sepenuhnya bersungguh-sungguh dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 secara yudisial.

Menurut Koalisi, perkara yang telah bergulir di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar itu cenderung digunakan sebagai alat politik dan tameng pencitraan untuk merespon desakan dari berbagai pihak ihwal masalah HAM di Papua.

Ini disebabkan oleh terhentinya pertanggungjawaban komando kepada satu orang yang telah diseret ke pengadilan, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan perwira penghubung (pabung) pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

“Meskipun sebagai pabung tidak memiliki pasukan, terdakwa merupakan pemilik pangkat tertinggi yang ada di lokasi kejadian,” kata Koalisi melalui pernyataan tertulis bersama yang diterima redaksi porostimur.com, Sabtu (26/11/2022).

Koalisi mengatakan bahwa Isak sebenarnya menjadi pemilik komando efektif dan komando de jure saat peristiwa terjadi pada 7-8 Desember 2014. Oleh karena itu, Isak harusnya mampu memberikan perintah penghentian penembakan setelah massa membubarkan diri.