Kolly: Sengketa Tapal Batas SBB–Malteng Sudah Tamat, Kemendagri Putuskan Sejak 2016

oleh -9 views
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias Kolly, SH, menegaskan polemik tapal batas antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sejatinya bukan lagi persoalan yang belum memiliki kepastian hukum.

Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias Kolly, SH, menegaskan polemik tapal batas antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sejatinya bukan lagi persoalan yang belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Kolly, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan persoalan tersebut sejak 2016 dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009.

Pernyataan itu disampaikan Kolly saat dihubungi Porostimur.com, Selasa (4/8/2026), merespons kembali mencuatnya polemik batas wilayah, terutama menyangkut kawasan Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih.

Kolly mengatakan, kepastian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani pada 20 Oktober 2016.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Blok Masela Mulai Dibangun, Ekonomi Timur Indonesia Diproyeksi Bergerak

“Persoalan batas wilayah ini sesungguhnya telah mendapatkan penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. Dasarnya jelas, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri melalui rapat konsolidasi dan penandatanganan berita acara pada 20 Oktober 2016,” kata Kolly.

No More Posts Available.

No more pages to load.