“Kalau wilayah dibuka tanpa perencanaan, masyarakat akan masuk dan akhirnya muncul persoalan baru. Harus dipikirkan dari awal, siapa menempati di mana, bagaimana pengaturannya,” katanya.
Pembangunan Harus Berbasis Visi Jangka Panjang
Lebih jauh, Komarudin menekankan pentingnya penguatan perencanaan pembangunan kota dan wilayah, termasuk penentuan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menjawab kebutuhan jangka panjang, hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kebutuhan jangka pendek, tetapi harus mulai merancang pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
“Setiap daerah punya karakteristik berbeda. Jadi pendekatan kebijakan tidak bisa disamaratakan, termasuk di Maluku yang memiliki kondisi geografis dan sosial yang khas,” tegasnya.
Jaga Keseimbangan Investasi dan Keadilan Sosial
Menutup pernyataannya, Komarudin berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat merumuskan kebijakan pertanahan dan pembangunan yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan pertanahan dan tata ruang agar mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perlindungan hak masyarakat.









