Ironisnya, polemik ini justru terjadi di awal berlakunya KUHP baru —yang, secara eksplisit, membedakan kritik dari penghinaan. Kita baru saja memiliki pagar konseptual yang lebih jelas: kritik adalah ekspresi terhadap kebijakan, lembaga, atau praktik publik; penghinaan adalah serangan terhadap kehormatan personal tanpa kepentingan publik.
Batas ini penting agar negara tak kembali ke zaman pasal karet. Tetapi pagar yang baik tak akan berguna jika warga tetap berlari ke kantor polisi setiap kali telinganya panas.
Di sinilah Mahfud MD berdiri —tegak, tenang, dan agak nyentrik dalam lanskap politik kita yang sering bising. Ia menyatakan akan membela Pandji. Bukan karena setuju dengan semua leluconnya, melainkan karena dua hal yang jarang dipadukan: prinsip legalitas dan kebebasan berekspresi.
Secara hukum, materi Mens Rea direkam sebelum KUHP baru berlaku; tidak ada asas retroaktif untuk perkara seperti ini. Secara demokrasi, Mahfud mengingatkan bahwa ruang kritik harus dijaga, dan bila ada pasal yang berpotensi membatasi, jalurnya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi, bukan kriminalisasi di tingkat laporan.
Pembelaan itu bukan karpet merah untuk penghinaan. Ia justru menegaskan pembedaan yang sering kita abaikan: tersinggung bukanlah otomatis terhina secara hukum.











