“Kalau ada yang menilai isi film tidak tepat, seharusnya dibantah dengan data dan argumentasi, bukan dibubarkan,” katanya.
Dinilai Melampaui Kewenangan TNI
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
Menurutnya, apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI berkoordinasi dengan kepolisian. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujarnya.
Kronologi Pembubaran Nobar
Sebelumnya, kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi dibubarkan oleh aparat TNI di Kota Ternate. Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan dari masyarakat, terutama di media sosial yang menilai judul film tersebut bersifat provokatif.
Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi menyatakan pihaknya memantau kegiatan tersebut dan mempertimbangkan situasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami melihat di media sosial banyak penolakan karena dinilai provokatif dari judulnya,” ujarnya.
Kegiatan nobar yang dirangkaikan dengan diskusi itu diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate di kawasan Benteng Oranje, Ternate Tengah.










