Pada 27 Mei 2019, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengusut kerusuhan 22 Mei. Pembentukan tim khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Taufan mengungkapkan tim khusus telah mengecek sejumlah korban tewas yang diduga terkena peluru tajam. Namun dia menyatakan tim khusus belum bisa menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 22 Mei.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius terhadap warga tak berdaya saat melakukan penyisiran di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta, usai kerusuhan 22 Mei.
“Polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap HAM di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019,” ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid lewat keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Hal itu merupakan bagian dari temuan investigasi yang dilakukan dalam rangka menyambut Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni.
Temuan itu berdasarkan verifikasi metadata dan keaslian video tim Amnesty International di Berlin, Jerman, dan wawancara terhadap sejumlah narasumber yang mengetahui kejadian.




