Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat, Kasus Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan

oleh -84 views
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Sementara itu, lima anggota lainnya yang duduk di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, masing-masing Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Semua berdasarkan fakta persidangan di KKEP,” jelas Agus.

Sorotan Publik

Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae menegaskan adanya tanggung jawab serius atas insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap para anggota lain yang terlibat, terutama terkait kemungkinan pemecatan bagi pelanggaran berat.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang masih menunggu pertanggungjawaban penuh. (red/beritasatu)

Baca Juga  Keir Starmer Mundur, Inggris Bersiap Sambut PM Ketujuh dalam Satu Dekade

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com