Sementara itu, lima anggota lainnya yang duduk di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, masing-masing Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
“Untuk kategori sedang, sanksinya bisa berupa patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Semua berdasarkan fakta persidangan di KKEP,” jelas Agus.
Sorotan Publik
Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae menegaskan adanya tanggung jawab serius atas insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap para anggota lain yang terlibat, terutama terkait kemungkinan pemecatan bagi pelanggaran berat.
Kasus ini menjadi ujian transparansi dan komitmen Polri dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang masih menunggu pertanggungjawaban penuh. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com




