Hal paling menyedihkan dari semua ini bukan soal jumlah uangnya. Tapi soal normalisasi dosa yang dibungkus narasi keluarga. Uang di rekening istri dianggap rezeki. Uang hasil korupsi dipakai untuk “proteksi finansial keluarga”.
Jaksa macam ini percaya bahwa membobol kepercayaan publik bisa ditebus dengan menangis di pengadilan dan menyumbang sedikit ke pesantren. Ini seperti maling ayam yang melempar Rp 10 ribu ke kotak infak masjid agar amalnya seimbang.
Lebih parah lagi, kejadian ini merusak reputasi Kejaksaan yang selama ini sedang naik daun karena berhasil membongkar mega korupsi. Kasus BTS 4G, timah Bangka, hingga mafia migas berhasil diungkap. Tapi satu jaksa dari Jakarta Barat bisa membuat semua pencapaian itu terguncang. Satu tikus bisa membuat seluruh dapur dinilai jorok.
Sudah terlalu sering kita dengar kata “pembinaan mental”, “pengawasan internal”, dan “kode etik”. Tapi kasus ini membuktikan bahwa korupsi tak pernah mati gaya. Yang berubah hanyalah narasi pembenaran. Hari ini disebut “rezeki”, besok bisa saja dinamai “hibah sosial”.
Azam hanyalah wajah dari sistem yang belum sepenuhnya sembuh. Sanksi tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta? Itu hanya seujung kuku dari nilai yang dirusak: kepercayaan publik.









