Porostimur.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menunjuk Imran Jakub sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan. Penunjukkan dilakukan tanpa proses penilaian.
“Pengembalian jabatan IY (Imran Yakub) ke jabatan Kadis Pendidikan Malut, yang dilakukan tanpa adanya assessmen,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (11/7/20240 di Jakarta.
Tessa menjelaskan informasi itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate. Informasi tersebut disampaikan oleh 14 saksi.
Di sisi lain, Imran sudah dijadikan tersangka atas dugaan jual beli jabatan oleh KPK. Dia juga sudah ditahan, beberapa waktu lalu.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direkutr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News