KPK Diduga Enggan Tangkap Seprov Malut dalam Kasus Pencucian Uang Eks Gubernur AGK

oleh -321 views

Oleh karena itu, publik mendesak KPK untuk kembali mengembangkan kasus ini dan memeriksa lebih lanjut secara terbuka agar kasus tersebut menjadi terang benderang di ruang publik.

Desakan tersebut salah satunya disampaikan Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) Igrissa Madjid.

Igriza mengatakan, berdasarkan kajian Indonesia Anti Corruption Network, tindakan yang dilakukan oleh Samsuddin sudah memenuhi unsur pidana suap karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat sebagai Sekda Maluku Utara. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi sebagai Sekda. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu, Selasa (4/3/2025).

“Dari total nilai yang ada penyidik KPK jangan hanya melihat besaran nilai pemberian dan penerimaan, melainkan tindakan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan untuk mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tual Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Bertabur Doorprize

Menurut Igriza baik pemberiaan maupun penerimaan sejumlah uang yang telah diakui SA merupakan tindakan suap yang pada prinsipnya bersangkutan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.