“Nah ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuansing ini. Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak bupati kepada Pak menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm,” ujar Budi.
SHU Petani Diduga Dipotong untuk Urus Izin HPT
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Suhardiman Amby diduga memperoleh penerimaan lain yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD di Kuantan Singingi.
SHU yang merupakan hak para petani diduga dipotong untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” kata Taufik.
KPK menduga dana yang dihimpun dari para petani tersebut kemudian digunakan dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dalam mekanisme perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.










