KPK Duga Uang Amplop untuk Menteri Kehutanan Berasal dari Potongan SHU 914 Petani Kuansing

oleh -37 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

Karena itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya membenarkan Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop di kantornya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan HPT yang dimohonkan.

Selain mengembalikan amplop, Raja Juli Antoni juga mengaku telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

“Pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo.

Kasus Berawal dari Dugaan Jual Beli Jabatan

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga  Penyidik Ditpolairud Bidik TB KSM 11, Usai Tabrak Kapal Nelayan di Perairan Halsel

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka karena diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain (ZKN) menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“SA selaku Bupati Kuantan Singingi diduga meminta sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser kepada ZKN sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

No More Posts Available.

No more pages to load.