KPK Duga Uang Amplop untuk Menteri Kehutanan Berasal dari Potongan SHU 914 Petani Kuansing

oleh -79 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan itu masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi awal mengenai asal-usul uang tersebut diperoleh dari keterangan Suhardiman Amby. Namun, penyidik tidak akan hanya berpatokan pada pengakuan tersangka, melainkan akan mengujinya dengan alat bukti lain, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan uang tersebut.

Baca Juga  Remaja 17 Tahun di Kepulauan Sula Diduga Diperkosa, Polisi Dalami Laporan Korban

“Di penindakan karena adanya amplop ini diduga merupakan pemberian dari saudara SA yang merupakan tersangka dalam perkara ini, di mana uang-uang itu diduga dikumpulkan dari para anggota KUD yang jumlahnya 900 lebih tersebut untuk pengurusan 1.800 hektare lahan kawasan hutan di wilayah Kuansing. Itu nanti akan kami dalami dari sisi penindakannya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.