Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Tri Winarno (TW).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Tri, KPK turut memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.
“Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.
Berikut daftar pihak yang dipanggil KPK hari ini:
1. AW Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral
2. TW Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI
3. MEA Dosen
4. AMM Dosen
5. RA PNS
6. SE Wiraswasta
7. YP PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
8. NMA Inspektorat Maluku Utara
9. Y ASN
10. MFH ASN
11. AWI ASN
Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.










