Menurut Budi, dana tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah, kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura sebelum diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan sebagai bagian dari proses pengurusan pelepasan kawasan HPT.
“Dari beberapa pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi, diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura. Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik hingga kini belum dapat memastikan nominal uang yang berada di dalam amplop tersebut. Hal itu karena amplop tersebut telah lebih dahulu dikembalikan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby sebelum kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
“Untuk totalnya kami belum terkonfirmasi karena memang pada saat Pak Menhut melaporkan gratifikasinya, yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut,” ujar Budi.
Tiga Tersangka dan Aliran Dana Terus Didalami
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.









