KPK Patikan Kasus Amplop Menhut Raja Juli Berlanjut

oleh -30 views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan, sedangkan penyidikan dugaan korupsi berada dalam ranah penindakan.

Penyidik juga telah menyita uang sebesar SGD12.000 dan Rp15 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikaitkan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai bertemu Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota KUD, proses penukaran rupiah menjadi dolar Singapura, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sebelumnya, KPK menyatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni dalam waktu kurang dari dua pekan atau lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja.

Meski hasil analisis telah disampaikan kepada pelapor, KPK menegaskan isi dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Inflasi Ambon Naik Jadi 3,78 Persen, Wawali Minta TPID Perkuat Langkah Pengendalian

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan HPT akan terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul dana, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.