Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
“Terdakwa (Muhaimin) telah memberikan uang secara bertahap,” kata jaksa dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi jabatan Abdul Gani agar memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian dikisar pada 2021 sampai 2023.
“(Uang) berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar jaksa.
Selain itu, suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. Duit yang diterima bisa membuat Abdul Gani menabrak aturan yang ada. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









