KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali PSI, Diduga Gratifikasi Batu Bara

oleh -82 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) sekaligus Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

Budi mengatakan, penyidik menerapkan metode follow the money untuk mengetahui ke mana saja aliran uang bergerak dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

“Dalam penyidikan itu, kemudian tentu dilakukan follow the money, uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi.

Penelusuran tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengurai dugaan layanan maupun fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.

Salah satu yang turut ditelusuri adalah fasilitas hauling atau jalur pengangkutan batu bara dari lokasi tambang hingga menuju dermaga.

“Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga,” ujarnya.

Baca Juga  Dugaan Pembiaran Truk Pengangkut Ore Nikel di Sungai Tewil, BEM UNUTARA Ajukan Lima Tuntutan

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan aliran gratifikasi sekaligus pihak-pihak yang diduga menerima maupun memperoleh manfaat dari aliran dana tersebut.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara ini, KPK juga menduga adanya keterlibatan korporasi, bukan semata-mata perbuatan individu.

Budi mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

No More Posts Available.

No more pages to load.