Porostimur.com, Jakarta – Penyidik KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali meminta keterangan kepada DGO.
Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap DGO.
Diketahui, DGO sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali DGO),” ujar Tessa, dikutip Selasa (19/11/2024).
Sebelumnnya penyidik meminta keterangan David Glen Oei terkait kepemilikan aset tersangka Abdul Gani.
Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif dalam kasus suap Abdul Gani. Syarif diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani.
Jika ada pihak yang ingin mendapat izin perusahaan, terutama di bidang tambang, Syarif disebut bisa mengurusnya. Perusahaan-perusahaan itu diduga termasuk sejumlah perusahaan milik DGO.