KPU Halmahera Utara: Pencalonan Piet Hein Babua Sudah Sesuai Aturan

oleh -30 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu, pada Rabu (22/1/2025).

Sidang permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos berkaitan dengan syarat pencalonan Piet Hein Babua sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Pemohon menyatakan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 155 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.

Baca Juga  Ketua DPRD Minta Warga Maluku Dukung Kebijakan Prabowo Hemat Anggaran Negara

Pemohon menilai bahwa pencalonan Piet Hein Babua tidak memenuhi syarat substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termohon yang diwakili oleh Hendra Kasim selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang menegaskan bahwa untuk memastikan apakah Piet Hein Babua memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Bupati, dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang diserahkan saat pendaftaran sebagai calon.

No More Posts Available.

No more pages to load.