KPU Kota Ambon dan Pihak Terkait Kompak Bantah Dalil Keberpihakan Penyelenggara

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon) yang mendalilkan adanya ketidaknetralan Termohon pada semua tingkatan secara berjenjang.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalili selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Termohon telah melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini didasari pada fakta yang pada bahwa Termohon tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Ambon berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon tersebut.

Baca Juga  Fraksi PDIP Ambon Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja, Desak Komisi II Sidak SPPG dan Usaha Kuliner

“Termohon dalam melaksanakan tugas-tugasnya telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada telah melaksanakan sesuai apa dengan yang diamanahkan dalam PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 dan KKPU 1779,” ujar Dalili di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

No More Posts Available.

No more pages to load.