Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon).
Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.
Pemohon mendalilkan adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Keputusan Kota Ambon (KPU Kota Ambon) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.
Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.34 WIT. (Tim)









