Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang C-Hasil untuk Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disinyalir berbeda dengan data perolehan suara yang dimiliki Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar.
Di dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara ini, petugas KPU melakukan penghitungan ulang melalui plano perolehan suara DPR RI atau C-Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Penghitungan suara ulang melalui plano dilakukan KPU pada Selasa, 12 Maret 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara. Sebelumnya, Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara yang selisihnya mencapai 789 suara.
Penghitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi, diperkirakan selesai pada pukul 23.00 waktu Indonesia Timur hari ini.
Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Nareng, mengatakan bahwa KPU telah selesai mengesahkan perolehan suara di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan masih tersisa 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Halmahera Selatan.
“Hari ini kita hitung lagi rekapitulasi c-hasil berdasarkan usul teman-teman (saksi). Di Kecamatan Obi ada 9 desa dan seluruh TPS 103. Penghitungan (ulang) untuk mencocokkan data secara keseluruhan,” ucap Ardian.









