KPU Maluku Utara Sebut PSU di 12 TPS Sebelum 24 Februari 2024

oleh -257 views

Porostimur.com, Sofifi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, mewanti-wanti agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku Utara bisa terlaksana sebelum batas waktu, tanggal 24 Februari 2024.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat, mengatakan, seluruh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melaksanakan PSU, dapat dilakukan jika ketersediaan logistiknya cukup sesuai kebutuhan.

Sementara ketersediaan logistik seperti surat suara khusus untuk PSU pada 5 jenis surat suara masing-masing hanya tersedia 1.000 lembar di tiap kabupaten/kota. Belum lagi, logistik lainnya seperti lembar plano dan segel yang ketersediaannya sangat terbatas.

“Dalam waktu yang dekat begini soal kecepatan itu sudah harus dikoordinasikan dengan baik. Jadi tidak serta-merta misalnya pemungutannya tanggal berapa, kemudian kalau logistiknya belum siap kan tidak mungkin dilaksanakan, karena surat suara yang akan dicoblos kan harus lengkap,” kata Pudja, Senin (19/2/2024).

Menurut Pudja, pengadaan logistik PSU pun harus ada pengajuan KPU kabupaten/kota ke KPU provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI, dan dilakukan permintaan pengadaan logistik pada perusahaan penyedia juga bakal memakan waktu. Pasalnya, perusahaan pemenang tender penyedia logistik Pemilu pun berada di Pulau Jawa, dan juga menangani pengadaan logistik dibanyak daerah di Indonesia yang menggelar PSU.

No More Posts Available.

No more pages to load.