KPU Malut Siap Hadapi 13 Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di MK

oleh -115 views

Porostimur.com, Ternate – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mukhtar Yusuf mengatakan, terdapat 15 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diajukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Mukhtar Yusuf menjelaskan, permohonan gugatan tersebut terdiri dari dua gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati.

“Dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota masing-masing dari Kota Ternate dan Tidore, serta 13 gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati yang tersebar di delapan kabupaten di Malut,” ujarnya, di Ternate, Jumat (13/12/2024).

Menurut Mukhtar, kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Dan untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi persidangan di MK.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Kota Ambon Evakuasi ODGJ

“Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan,” kata Mukhtar.

No More Posts Available.

No more pages to load.