Porostimur.com, Jailolo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Paslon nomor 02 Dany Missy-Iksan Husain (Dinamis) dan 04 Iskandar Idrus- Lusiyani I Damar (IKLAS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Halbar Iqbal Sayfudin, kepada jurnalis porostimur.com, di Jailolo, Jumat (13/12/24).
“Hingga kini gugatan yang sudah teregister dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada ) Halbar 2024 di MK ada dua paslon. Paslon nomor 02 (Dinamis) dan Paslon 04 (IKLAS). Untuk itu, pada prinsipnya KPUD Halbar siap hadapi,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Halbar.
Iqbal bilang, bahwa saat ini KPUD Halbar juga sedang melengkapi catatan kronologi dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari setiap tahapan berjalan dan berjenjang Pilkada Halbar 2024.
“Kami sementara ini sedang lengkapi catatan kronologi dan DIM di setiap tahapan berjalan dan berjenjang hingga di PPS,” jelasnya.
Iqbal Sayfudin menjelaskan, KPU Halbar juga segera membentuk tim hukum untuk menangani sengketa di MK.
“Satu atau dua hari kedepan kami dari KPUD juga bentuk tim hukum untuk menghadapi Perkara PHP kada di MK,” ungkap Iqbal.