Porostimur.com, Ternate – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) menyampaikan akan segera mengajukan gugatan hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah rapat pleno hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Sherly Tjonda-Sarbin Sehe unggul dalam Pilkada Malut 2024.
“Hak konstitusi kami, hari ini warga Maluku Utara termasuk semua pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan,” kata Tim hukum MK-BISA Munjir Nabiu, Senin (9/12/2024).
“Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ranah MK, karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini kami akan daftarkan,” sambungnya.
Munjir mengatakan bahwa timnya menemukan banyak kecurangan dalam Pilkada Malut 2024. Salah satunya, penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti gubernur.
“Terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang kami lihat. Kita dipertontonkan betapa apa yang ditugaskasn oleh negara khususnya di Maluku Utara, ini Bawaslu ada apa, banyak laporan tidak ditindak lanjuti bahkan ditolak,” jelasnya.
Munjir juga mengungkapkan adanya kecenderungan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.









