Oleh: Anggaharianto Ambar, Mahasiswa pascasarjana UPN Veteran Yogyakarta
Hampir tiga dekade pasca-Reformasi 1998, kita perlu berani mengakui satu kegagalan struktural yang selama ini terlalu sering disamarkan oleh optimisme prosedural: pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi ritual hukum yang berulang tanpa pernah benar-benar mengganggu logika ekonomi-politik yang memproduksinya. Anggota legislatif ditangkap, kepala daerah diadili, hakim disidangkan, birokrat diperiksa, namun aliran kasus baru tidak pernah benar-benar surut. Ini bukan kegagalan penegakan hukum semata. Ini adalah bukti bahwa kita salah mendiagnosis penyakitnya sejak awal.
Sekitar tiga puluh tahun, wacana publik terjebak pada dua kerangka penjelasan yang secara sistematis dangkal: defisit moral individu dan lemahnya penegakan hukum. Kedua kerangka ini nyaman secara politis karena memungkinkan negara terus mengklaim sedang berperang melawan korupsi tanpa perlu mempertanyakan struktur kekuasaan yang menjadi induknya. Jika korupsi murni soal moralitas personal, mengapa ia bertahan melintasi lima presiden, puluhan ribu pergantian pejabat, dan berlapis-lapis reformasi kelembagaan? Konsistensi semacam ini seharusnya membuat kita curiga bahwa yang kita hadapi bukan patologi individual, melainkan fitur struktural dari sistem itu sendiri.











