Kronologi Gadis Remaja ‘Disetubuhi’ 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng

oleh -331 views

Beberapa di antaranya menawarkan narkoba jenis sabu dan bahkan ada yang mengancam korban dengan senjata tajam. Korban yang kala itu berusia 15 tahun, mengaku mengikuti temannya yang berinisial YN untuk bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Korban pun kemudian mengalami kekerasan seksual dari 11 pelaku yang sebagian merupakan anggota Brimob, kades, hingga guru.

Tak tahan dengan hal itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023. Setelah mendengar cerita dari sang anak, ayah dan ibu korban melapor ke ke Polres Parimo pada 25 Januari. 

Ayah korban mengklaim bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan memberikan sesuatu. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena apa yang dialami putrinya dinilai tak bisa selesai dengan damai.

Ayah korban juga mengaku sempat dihubungi melalui telepon oleh kades berinisial HR yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Baca Juga  DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua dan Maluku, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Dalam komunikasi itu, sang kepala desa meminta maaf dan menyatakan bersedia menikahi korban. Namun, ayah korban dengan tegas menolaknya. Ia lebih menginginkan para pelaku menerima hukuman seberat-beratnya agar bisa merasakan penderitaan yang dialami anaknya sebagai korban pelecehan seksual.

No More Posts Available.

No more pages to load.