Kuasa Hukum Korban Nilai Penetapan Tamuda Letsoin sebagai Tersangka Lakalantas Ohoitel Prematur

oleh -82 views
Kuasa hukum korban, Kudus Nuhuyanan, menilai keputusan penyidik Satlantas Polres Tual dilakukan terlalu dini karena dinilai belum mempertimbangkan secara utuh seluruh keterangan saksi dan korban.

Ia menjelaskan, pada 8 Juni 2026 penyidik juga memeriksa korban di kediamannya di Desa Ohoitel karena kondisi korban yang mengalami patah kaki sehingga tidak memungkinkan hadir di Mapolres Tual.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kudus, korban kembali menyampaikan bahwa Tamuda Letsoin tidak berada di tempat kejadian perkara.

Soroti Hasil Konfrontasi

Kudus mengungkapkan, pada 17 Juni 2026 penyidik menggelar konfrontasi terhadap sejumlah saksi.

Ia mengaku mendampingi dua saksi dalam proses tersebut. Menurutnya, kedua saksi tetap mempertahankan keterangannya bahwa Tamuda Letsoin tidak berada di dalam kendaraan saat kecelakaan berlangsung.

“Bagi kami terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saudara Rivai Sether dengan keterangan para saksi dan korban. Rivai menyatakan Tamuda Letsoin berada di dalam kendaraan, tetapi hal itu dibantah secara tegas oleh saksi-saksi kami,” katanya.

Baca Juga  25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak Dijerat, Pangdam Pattimura Bilamng Begini!

Kudus juga mempertanyakan keberadaan Tamuda Letsoin apabila benar berada di dalam kendaraan sebagaimana disampaikan salah satu saksi lain dalam perkara tersebut.

“Kalau memang benar yang bersangkutan duduk di samping sopir saat kejadian, mengapa ketika evakuasi korban tidak terlihat turun bersama membantu korban? Posisi yang bersangkutan saat itu di mana? Ini menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.