Kuasa Hukum Korban Nilai Penetapan Tamuda Letsoin sebagai Tersangka Lakalantas Ohoitel Prematur

oleh -1 Dilihat
Kuasa hukum korban, Kudus Nuhuyanan, menilai keputusan penyidik Satlantas Polres Tual dilakukan terlalu dini karena dinilai belum mempertimbangkan secara utuh seluruh keterangan saksi dan korban.

Menurut Kudus, korban maupun Tamuda Letsoin juga tidak dihadirkan dalam proses konfrontasi tersebut.

Minta Penyidik Kaji Seluruh Fakta

Atas dasar itu, Kudus menilai penetapan Tamuda Letsoin sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pendalaman penyidikan.

Ia berpendapat seluruh alat bukti, termasuk keterangan korban dan para saksi, perlu dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

“Bagi kami, patut diduga penetapan Tamuda Letsoin sebagai tersangka merupakan upaya untuk menyelamatkan pihak lain. Karena itu kami akan terus mendampingi korban dan saksi agar perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Meski demikian, Kudus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga  Dari Lumahpelu ke Istana Merdeka, Louis Adriano Hutasoit Buktikan Anak Kampung Bisa Berprestasi

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tual belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum korban tersebut. Redaksi Porostimur.com masih berupaya menghubungi penyidik Satlantas Polres Tual untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

(Megarivera Renyaan)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.