Porostimur.com, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan gugatan itu, diterima MK pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 22.55 WIB secara elektronik dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mahkamah Konstitusi melalu Plt. Panitera Muhidin menyatakan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” pungkasnya.
Gugatan ini juga disampaikan AM-SAH melalui kuasa hukum, Fadly S. Tuanany, dkk, dan berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Selanjutnya kelengkapan permohonan pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News