Kubu AM-SAH Resmi Gugat Hasil Pilgub Malut ke MK

oleh -64 views

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan permohonan gugatan itu, diterima MK pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 22.55 WIB secara elektronik dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Mahkamah Konstitusi melalu Plt. Panitera Muhidin menyatakan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” pungkasnya.

Gugatan ini juga disampaikan AM-SAH melalui kuasa hukum, Fadly S. Tuanany, dkk, dan berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Kota Ambon

Selanjutnya kelengkapan permohonan pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.