Wakapolda juga meminta seluruh anggota Polri di Kepulauan Sula agar mentaatiPP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, terutama pasal 5 huruf b yang berbunyi dalam rangka memelihara Kehidupan dan bernegara, dan bermasyarakat polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










