Karena itu, tegasnya, perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.
Pada kesempatan itu, Rerie mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di parlemen harus segera dilanjutkan dan disahkan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat.
Dengan kepastian hubungan antara negara dan masyarakat adat, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah berharap upaya pelestarian peninggalan bersejarah dengan nilai-nilai budaya yang luhur yang saat ini dikelola para ahli waris kerajaan-kerajaan nusantara di masa lalu dapat dilakukan secara konsisten dan memadai. (red/mi)




