@Porostimur.com | Manokwari : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, kembali berhasil menangkap 5 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/7), Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol. Untung Subagyo, menegaskan kelima tersangka ini telah dipantau pihaknya sejak lama.
Setelah dipastikan, kelima tersangka langsung di bekuk Tim Berantas BNNP Papua Barat.
Menurutnya, penangkapan kelima tersangka dilakukan di tempat berbeda yakni di Kota Sorong dan di Kabupaten Manokwari, Mei 2018 lalu.
Sebelumnya, akunya, pihaknya memastikan informasi yang diterima, kemudian membekuk kelimanya.
Ada pun kelima tersangka pengedar sabu ini, jelasnya, masing-masing berinisial DN alias Deny, PA alias Cako, ACL alias Allan, dan FSS alias Fajar.
”Perkara ini diawali dari informasi yang diterima oleh tim, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, tim saya berhasil menangkap lima orang tersangka,” ujarnya.
Selain kelima pengedar sabu,tegasnya, masih ada salah satu tersangka pengedar ganja yakni FA.
Sesuai pengakuan FA, jelasnya, barang bukti didapatkan dari salah seorang narapidana di Lapas Sorong.
Dijelaskannya, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 gram dan 2 paket ganja yang dikemas dalam plastik berwarna bening.
Terhadap keempat tersangka kasus sabu, terangnya, disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka kasus ganja, tambahnya, dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 KUHP.
”Berkas keempat tersangka sabu displitsing, karena ditangkap pada waktu yang berbeda. Sementara untuk tersangka FA, akan dipisahkan berkas tersendiri. Berkas kelimanya, telah kami tahap satukan ke kejaksaan. Barang bukti, tersangka dapat dari satu narapidana yang ada di Lapas Sorong,” pungkasnya. (jefri)