Porostimur.com | Masohi: Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi melimpahkan berkas perkara, dan barang bukti dua tersangka judi Online, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi. Pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu yakni HJT alias Paten (30), dan RAMT alias Rido (34).
“Sekitar pukul pukul 11.00 Wit sehubungan dengan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/04.f/IV/2021/Reskrim tanggal 06 April 2021, telah dilakukan pengeluaran tahanan R.A. M. T alias Ridho. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP-Han/03.f/IV/2021/Reskrim tanggal 07 April 2021 telah dilakukan pengeluaran tahanan H. J. T alias PATEN. Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan tahap II, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Masohi, Rabu (14/4/2021).
Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Sriwati Asis Paulus.
“Pelimpahan berkas tersangka, barang bukti dan tersangka itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Satreskrim kami,” kata Umasugi.




