
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut maka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
“Kedua tersangka melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” paparnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Malteng di dua lokasi yang berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Pengangkapan kedua tersangka itu dipimpin oleh Ipda Rivaldi Said.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI
“Kemudian 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pemasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,” beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.




