Lanud cor patok batas dan kepemilikan Bandara Pattimura

oleh -54 views

@Porostimur.com | Ambon : Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memenangkan pihaknya dalam gugatan perdata atas lahan bandara udara (bandara) Pattimura, Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura pun memasang patok batas tanah di lokasi Bandara Internasional Pattimura, Selasa (2/10).

Pemasangan patok yang dicor langsung ini, dipimpin Komandan Lanud (Danlanud) Pattimura sekaligus kuasa pengguna barang Bandara Pattimura, Kolonel (Pnb.Antariksa) Anondo.

Dimana, pemasangan patok dilakukan dengan cara pengecoran dan pemberitahuan tanah milik Lanud Pattimura.

Anondo menegaskan, pemasangan patok ini dilakukan setelah usulan Peninjauan Kembali (PK) dari warga Laha ditolak Mahkamah Agung.

Meski demikian, keterangan warga sekitar pemasangan patok ini sempat menimbulkan kericuhan.

Baca Juga  Foto: Banjir Landa Desa Ibu di Halmahera Barat

Pasalnya, warga Laha memprotes pemasangan patok karena merasa belum menerima Salinan Putusan PK dari MA.

Dimana, tanah yang dimenangkan Lanud Pattimura melalui PK ini sebesar 209 Ha termasuk terminal bandara dan Run Way di dalamnya. (keket)