Kondisi fisik bangunan juga perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan, RAB, laporan pertanggungjawaban serta realisasi keuangan.
Jika seluruh pekerjaan memang belum selesai, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pertanggungjawaban atas anggaran yang telah direalisasikan.
Sebaliknya, jika pekerjaan telah dinyatakan selesai dalam dokumen, tetapi kondisi fisiknya berbeda, maka hal tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa dan pihak yang melakukan pengawasan.
KNPI Desak Kejari SBB Turun Tangan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Fahrul Kaisuku yang mengatasnamakan KNPI Kabupaten SBB. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB untuk memanggil Kepala Desa Kaibobo serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Fahrul, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan secara utuh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban.
“Kalau BPD memang pernah melaporkan persoalan ini, maka harus jelas apa tindak lanjut Inspektorat. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja pemeriksaan tanpa ada kejelasan hasil dan rekomendasi,” tegas Fahrul.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan apabila ditemukan indikasi yang cukup.









