Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Ambon, Steven Patty, dengan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Sabtu, (18/12/2021) di Aula kantor BP2MI, Jakarta.
Wakil Walikota Ambon, menjelaskan, BP2MI adalah lembaga non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Penandatanganan Nota Kesepakatan, lanjutnya, menandai kerjasama kedua belah pihak dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran dari wilayah Kota Ambon.
“Objek dari Nota Kesepakatan ini adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, ketrampilan, fasilitasi, penempatan, termasuk sosialisasi dan koordinasi antara Pemkot dan BP2MI,” ungkapnya.
Dengan dimulainya kerjasama ini, ujar Wawali akan membuka peluang bagi warga kota Ambon yang ingin bekerja ke luar negeri, dimana permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi.









