LPI Malut Pertanyakan Konsistensi Satgas PKH Terkait Penindakan Tambang Nikel

oleh -107 views

Porostimur.com, Ternate – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, satgas tersebut mendapat apresiasi atas keberhasilannya membongkar pelanggaran besar di sektor pertambangan nikel dan menjatuhkan sanksi denda hingga triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan krusial terkait konsistensi penegakan hukum: apakah penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, atau hanya menyasar pihak tertentu.

Sorotan Dugaan Tebang Pilih

Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mengkritik kinerja Satgas PKH yang dinilai belum menyentuh seluruh perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurutnya, salah satu perusahaan yang patut diperiksa adalah PT Smart Marsindo yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kalau ukurannya pelanggaran di luar IUP dan IPPKH, maka semua perusahaan yang terindikasi melakukan hal yang sama harus ditindak, jangan tebang pilih. Jangan sampai publik melihat penegakan hukum ini hanya menyasar pihak tertentu,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Malra Soroti Jembatan Rumadian–Dian

Rajak menilai, keberhasilan Satgas PKH tidak hanya diukur dari besarnya nilai denda yang diumumkan, tetapi juga dari keberanian dan konsistensi dalam menindak seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

No More Posts Available.

No more pages to load.