Porostimur.com, Ternate – Lembaga Pengawas dan Pengendali Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk ke Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (8/12/2025).
Langkah hukum ini menyoroti penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai triliunan rupiah untuk Proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera (P3FH) yang dinilai sarat masalah sejak perencanaan.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, dalam keterangannya menyebut laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan adanya risiko kerugian negara dalam pengelolaan anggaran antara tahun 2016 hingga 2018.
“Kami menemukan adanya risiko kerugian negara dan inefisiensi luar biasa yang berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Alan.
Sorotan BPK: proyek tertinggal dan listrik tak siap
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, penggunaan PMN sebesar Rp3,494 triliun sejak tahun 2015 diarahkan untuk pembangunan P3FH dan ditargetkan beroperasi pada Juli 2019. Namun, audit BPK menemukan keterlambatan fisik, persoalan kelayakan proyek, hingga masalah pasokan listrik yang sangat krusial.
Dalam catatan auditor, pembangunan PLTU yang menjadi sumber daya listrik utama belum siap pada saat pabrik harus melakukan commissioning, sehingga Antam terpaksa menyewa genset dengan biaya tinggi. Belum lagi sejumlah aset, termasuk fasilitas pelabuhan senilai ratusan miliar, dinyatakan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.









