MA Nyatakan Tarif Trump Ilegal, AS Berpotensi Kembalikan USD 175 Miliar ke Importir

oleh -254 views
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi memiliki kewajiban pengembalian dana lebih dari USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS) kepada para importir.

Porostimur.com, Washington — Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi memiliki kewajiban pengembalian dana lebih dari USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS) kepada para importir.

Potensi itu muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, memutuskan bahwa tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal. Putusan tersebut diambil dengan suara 6-3.

Mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026), pengembalian dana potensial itu mencakup tarif yang telah dikumpulkan pemerintah sejak Trump memberlakukan bea masuk tanpa otorisasi dari Kongres.

Berdasarkan perhitungan Penn Wharton Budget Model, total dana yang kemungkinan harus dikembalikan diperkirakan mencapai USD 175 miliar.

Potensi Gugatan dan Kekacauan Logistik

Sejumlah importir diketahui telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian dana tarif, dengan merujuk pada putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif tersebut tidak sah.

Baca Juga  BPBJ Malut Dampingi UKPBJ Halbar, Djohir: Ini Pembinaan untuk Perbaiki Tata Kelola Pengadaan

Putusan Mahkamah Agung pada Jumat memang tidak secara eksplisit memerintahkan pemerintah federal mengembalikan dana yang telah dikumpulkan, namun juga tidak menyatakan bahwa pemerintah dapat mempertahankan dana tersebut.

Trump sebelumnya menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif. Ia tercatat sebagai presiden pertama yang menggunakan IEEPA untuk tujuan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.