Porostimur.com, Kupang – Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWK) di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Februari 2025 karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila.
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Sumber di Kepolisian menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan diduga ada pihak lain yang ikut terlibat. Sehingga informasi mengenai kronologi dan motifnya belum dibuka ke publik.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Chandra Novika, membenarkan soal penangkapan itu tapi tidak tahu kasusnya.
“Diduga terlibat kasus Narkoba dan asusila Kapolres Ngada Provinsi NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh divisi Propam Mabes Polri dari tanggal 20 Februari 2025 lalu, ” ujarnya.
Ia mengaku penangkapan oleh Divisi Propam Polri itu didampingi juga oleh Paminal Polda Nusa Tenggara Timur NTT. “Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas.
Henry Novika Chandra mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.