Berpijak dari dasar hukum yang ada tentunya telah memperkuat syarat dasar mengenai “Kepentingan Strategis Nasional” dalam upaya pembentukan daerah otonomi baru dan pemekaran provinsi kepulauan Maluku Tenggara Raya.
Pertimbangan kondisi faktual pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kepulauan Maluku Tanggara Raya telah dilihat dari berbagai aspek dan iklim dari tiap-tiap daerah yang meliputi; Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya dan sebenarnya telah memenuhi kriteria secara bottom up.
Beberapa daerah tersebut sejatinya menjadi pilar-pilar pendukung “Rumah Besar” Kepulauan Maluku Tenggara Raya dan sangat perlu memberi dukungan dan legitimasi masyarakat secara kolektif dan totalitas, agar perjuangan panjang ini dapat terealisasi.
Wilayah Maluku Tenggara Raya merupakan kawasan perbatasan internasional yang dalam hal ini berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste serta berada pada jalur perlintasan internasional. Sebagai kawasan perbatasan internasional terdapat beberapa problem klasik yang kerap terjadi yakni; kesenjangan pembangunan dari berbagai sektor, ketidakpastian batas teritorial dan lemahnya penegakan hukum sehingga rentan terjadi aktifitas illegal seperti illegal fishing, illegal traficcking, illegal trading dan aktifitas asing lainnya yang perlu di antisipasi.










