“Tersangka EP (Edhy Prabowo) sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau Bank Garansi dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan,” ucap Ali kepada wartawan, Senin (15/3/2021) kemarin.
Ali mengatakan ada dugaan bila perihal bank garansi itu tidak ada aturannya. Hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
“Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.
Antam sendiri telah angkat bicara terkait dugaan Edhy Prabowo memerintahkan dirinya untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir benih lobster atau benur. Apa kata Antam?
“Saya hanya akan jawab ke penyidik,” kata Antam mengutip detikcom.
Antam November bukanlah sosok yang asing bagi warga Maluku, khususnya Kota Ambon. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda Maluku pada tahun 2007 silam.









